Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Pesawaran Temukan Data 2.730 TMS

Bawaslu Pesawaran Temukan Data 2.730 TMS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran merekomendasikan sebanyak 2.730 mata pilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Namun masuk daftar pemilih dalam formulir model A-KWK saat pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP.

Untuk itu, Bawaslu meminta kepada KPU Pesawaran agar mengkroscek ulang data tersebut. Sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

\"Jadi ketika PPDP melakukan pendataan, petugas lapangan kami juga melihat, ternyata masih banyak warga yang TMS. Seperti meninggal, pindah domisili maupun yang berprofesi sebagai TNI/Polri. Namun masih terdaftar sebagai pemilih,\" kata Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando saat menghadiri tapat pleno terbuka tentang Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk ditetapkan sebagai DPS tingkat Kabupaten Pesawaran, Selasa (8/9).

Bahkan, terus Ryan, pihaknya juga menemukan 559 pemilih pemula yang belum masuk dalam formulir model A-KWK.

\"Pemilih pemula yang usianya sudah 17 tahun seharusnya sudah masuk. Tapi di lapangan, belum terdaftar,\" jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar KPU Pesawaran mengecek ulang apakah 3.259 nama yang direkomendasikan pihaknya tersebut sudah diperbaharui.

Sementara Komisioner KPU Pesawaran Divisi Data dan Informasi Dody Afriyanto menjelaskan, beberapa hasil random nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut, khususnya bagi pemilih pemula telah masuk sebagai daftar pemilih.

Pihaknya juga telah memberikan tanda TMS bagi yang telah meninggal dunia, pindah domisili maupun yang berprofesi sebagai TNI/Polri.

\"Sementara untuk nama-nama secara keseluruhannya yang lain, masih kami koordinasikan kepada Disdukcapil,\" kata dia.

Berdasar rapat pleno terbuka DPHP, ditetapkan jumlah DPS Pesawaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebanyak 314.876 pemilih. Terdiri dari 161.712 pemilih laki-laki dan 153.164 wanita. (rus/ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: